Hari Jumat (26/6/2015) siang, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengepul daging babi celeng atau daging babi hutan. Pelaku berhasil di bekuk di tempat yang selama ini mereka gunakan untuk menjual daging haram tersebut di Jalan Penjernihan Nomor 38 Surabaya.
Dalam melancarkan aksiinya ini sang pengepul terbilang cukup pintar mengekabuhi para konsumennya dengan mengatakan jika daging babi celeng yang mereka jual itu adalah daging sapi impor. Mengutip laporan suarasurabaya.net, para pengepul menjalankan bisnisnya cukup lama yakni sudah selama dua tahun belakangan ini.
Mereka memasok daging babi celeng yang mereka sebut sebagai daging sapi impor tersebut ke pasar-pasar yang ada di kota Surabaya. “Para pengepul ini telah menjual daging babi selama kurang lebih dua tahun ke pasar-pasar di Surabaya,” ungkap Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah, Kapolrestabes Surabaya, saat ditemui hari Jumat kemarin.
Polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang menjadi pengepul daging babi celeng tersebut, ketujuh orang tersebut ialah Musrifin, selaku pemilik rumah yang dijadikan sebagai gudang daging babi celeng, keenam lainnya berinisial T, D, R, E dan J.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian berhasil mengunkapkan bahwa dalam menjalankan usaha para terperiksa ini mendapatkan pasokan daging celeng atau babi celeng dari Bekas. Setiap minggunya mereka mendapatkan kiriman daging haram tersebut sebanyak 1 ton.
Mengutip laposan suarasurabaya.net, sebanyak 100 hingga 200 kilo daging celeng atau babi hutan ini setiap harinya akan dipasarkan dipasr-pasar di kota Surabaya. Persatu kilonya daging babi yang mereka jual ini dihargai seharga Rp50 ribu. Sedangkan oleh ara pengecernya daging tersebut dijual seharga Rp85 ribu per kilogramnya.
Kasus ini sendiri masih terus didalami, menurut Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah dan menetapkan status para terperiksa satu kali 24 jam, dari hari mereka ditangkap.
Untuk membedakan daging babi dengan daging sapi, silahkan simak gambar di bawah ini:
Sumber; Sebarkanlah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar