Sepasang pengantin yang baru saja menikah menunaikan salat 'bersama'. Namun foto itu memicu berbagai reaksi.
Riuh jadinya bila sebuah foto menampilkan sepasang pengantin yang baru saja menikah menunaikan salat 'bersama'.
Foto tersebut memicu berbagai reaksi akibat kesalahan yang ditunjukkan pengantin wanita yang menjadi makmum. Posisi pengantin wanita bisa dikatakan kurang tepat dari segi syariat.
Selain itu potongan gaun pengantin wanita yang digunakan untuk salat juga agak ketat. Sehingga menampilkan bentuk tubuh dan pinggulnya. Apalagi mereka melakukan salat di tempat terbuka sehingga menjadi pandangan bagi yang bukan muhrim.
Memang memakai mukena bukan wajib. Namun bagi wanita, pakaian untuk salat harus longgar dan tidak menampakkan secara nyata bentuk tubuh demi menghindari bahaya 'fitnah' mata.
Dari segi posisi, pengantin wanita juga kurang tepat. Di dalam metode disiplin salat, seorang suami yang mengimami istri ketika salat jamaah harus berada di depan istri dan posisi istri harus di belakang suami, bukannya di tepi suami.
Posisi di tepi imam lazimnya untuk seorang makmum pria jika salat dilakukan secara berdua, sementara jika bertiga atau lebih, barisan saf harus dalam keadaan lurus melintang panjang di belakang imam.
Semoga masalah salat pengantin wanita ini bisa dijadikan renungan buat kita semua agar tidak berulang lagi.
Sumber: http://www.dream.co.id/news/foto-pengantin-wanita-salat-gegerkan-jagat-maya-150821d.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar